Tuesday, January 3, 2012

Laporan Kunjungan ke Museum Radya Pustaka : Perjanjian Giyanti

Laporan Kunjungan ke Museum Radya Pustaka : 
Perjanjian Giyanti
    Disusun oleh :
    Intan Permata Sari       (D1809032)
    D3 Perpustakaan UNS
    2011


    Laporan ini berkaitan dengan:
    • Isi Perjanjian Giyanti
    • Latar belakang terjadinya Perjanjian Giyanti
    • Kelanjutan Mataramm setelah Perjanjian Giyanti
    • Barang berkaitan dengan Perjanjian Giyanti


    •       Isi Perjanjian Giyanti
             Perjanjian Giyanti diadakan di Desa Giyanti pada tanggal 13 Februari 1755. Isi dari Perjanjian Giyanti ini meliputi 9 pasal, yaitu :

    a)   Pasal 1
    Pangeran Mangkubumi diangkat sebagai Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah diatas separo dari Kerajaan Mataram, yang diberikan kepada beliau dengan hak turun temurun pada warisnya, dalam hal ini Pangeran Adipati Anom Bendoro Raden Mas Sundoro.

    b)   Pasal 2
    Akan senantiasa diusahakan adanya kerjasama antara rakyat yang berada dibawah kekuasaan Kumpeni dengan rakyat kasultanan.

    c)    Pasal 3
    Sebelum Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder) dan para Bupati melaksanakan tugasnya masing-masing, mereka harus melaksanakan sumpah setia pada Kumpeni di tangan Gubernur.

    d)   Pasal 4
    Sri Sultan tidak akan mengangkat/memberhentikan Pepatih Dalem dan Bupati, sebelum mendapat persetujuan dari Kumpeni.

    e)    Pasal 5
    Sri Sultan akan mengampuni Bupati yang selama peperangan memihak Kumpeni.

    f)    Pasal 6
    Sri Sultan tidak akan menuntut haknya atas Pulau Madura dan daerah-daerah pesisiran, yang telah diserahkan Sri Sunan Paku Buwono II kepada Kumpeni dalam Contract-nya pada tanggal 18 Mei 1746. Sebaliknya Kumpeni akan memberi ganti rugi kepada Sri Sultan 10.000 real tiap tahunnya.

    g)   Pasal 7
    Sri Sultan akan memberi bantuan pada Sri Sunan Paku Buwono III sewaktu-waktu diperlukan.

    h)   Pasal 8
    Sri Sultan berjanji akan menjual kepada Kumpeni bahan-bahan makanan dengan harga tertentu.

    i)     Pasal 9
    Sultan berjanji akan mentaati segala macam perjanjianyang pernah diadakan antara raja-raja Mataram terdahulu dengan Kumpeni, khususnya perjanjian-perjanjian 1705, 1733, 1743, 1746, 1749.

    Perjanjian ini dari pihak VOC ditanda tangani oleh N. Hartingh, W. van Ossenberch, J.J. Steenmulder, C. Donkel, dan W. Fockens. " Perlu ditambahkan Pepatih Dalem (Rijks-Bestuurder/Chief of Administration Officer) dengan persetujuan residen / gubernur adalah pemegang kekuasaan eksekutif sehari hari yang sebenarnya (bukan di tangan Sultan).

    • Latar belakang terjadinya Perjanjian Giyanti
    Perjanjian Giyanti ini pada intinya membahas tentang kesepakatan antara pihak Belanda, dalam hal ini VOC, dengan pihak Mataram dan kelompok Pangeran Mangkubumi untuk mengakhiri konflik yang terjadi diantara mereka. Tapi, secara tidak langsung perjanjian tersebut pada akhirnya menguntungkan pihak VOC.
      
        Perjanjian Giyanti dibuat oleh pihak VOC, pihak Mataram, dan pihak kelompok Pangeran Mangkubumi. Pangeran Sambernyawa tidak ikut dalam perjanjian ini. Hal ini dikarenakan Pangeran Sambernyawa adalah musuh besar Pangeran Mangkubumi.  N. Hartingh (Gubernur VOC untuk Jawa Utara), mengadakan perundingan tertutup dengan Pangeran Mangkubumi pada tanggal 22 September 1754. Pangeran Mangkubumi didampingi oleh Pangeran Notokusumo dan Tumenggung Ronggo. Hartingh didampingi Breton, Kapten Donkel, dan sekretaris Fockens. Sedangkan yang menjadi juru bahasa adalah Pendeta Bastani.

    Pembicaraan pertama mengenai pembagian Mataram. N. Hartingh menyatakan keberatan karena ada 2 pemimpin yang berkuasa dan mengusulkan agar Mangkubumi jangan menggunakan gelar Sunan, dan menentukan daerah mana saja yang akan dikuasai oleh beliau.  Hartingh menawarkan Mataram sebelah timur. Usul ini ditolak sang Pangeran.

    Perundingan terpaksa dihentikan dan diteruskan keesokan harinya. Pada 23 September 1754 akhirnya tercapai nota kesepahaman bahwa Pangeran Mangkubumi akan memakai gelar Sultan dan mendapatkan setengah Kerajaan. Daerah Pantai Utara Jawa tetap dikuasai VOC dan ganti rugi atas penguasaan Pantura Jawa oleh VOC akan diberikan setengah bagiannya pada Mangkubumi. Terakhir, Pangeran memperoleh setengah dari pusaka-pusaka istana. Nota kesepahaman tersebut kemudian disampaikan pada Paku Buwono III. Pada 4 November tahun yang sama, Paku Buwono III menyampaikan surat pada Gubernur Jenderal VOC Mossel atas persetujuan beliau terhadap hasil perundingan Gubernur Jawa Utara dan Mangkubumi. Berdasarkan perundingan 22-23 September 1754 dan surat persetujuan Paku Buwono III maka pada 13 Februari 1755 ditandatangani 'Perjanjian di Giyanti yang ditandatangani di Desa Giyanti.


    • Kelanjutan Mataram setelah Perjanjian Giyanti
    Dalam perjanjian ini, oleh VOC,  Mataram dibagi menjadi 2 wilayah, wilayah timur yang berkedudukan di Surakarta menjadi pusat pemerintahan Kasunanan diberikan kepada Sunan Pakubuwono III, dan wilayah barat menjadi pusat pemerintahan Kasultanan  berkedudukan di Yogyakarta diberikan kepada Pangeran Mangkubumi yang sekaligus diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwono I. VOC di dalam klausulnya, mempunyai hak untuk menentukan siapa yang menguasai wilayah itu jika diperlukan. Perjanjian ini secara de facto dan de jure juga menandai berakhirnya Kerajaan Mataram yang independen.

    Perjanjian Giyanti belum mengakhiri kerusuhan karena dalam perjanian ini kelompok Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) tidak turut serta. Sebelum terjadi perjanjian tersebut, sebenarnya Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Sambernyawa berselisih dalam memberantas VOC. Puncak perselisihan itu yaitu Pangeran Mangkubumi membelot dan memihak VOC. Pemihakan itu dilakukan karena kekuatan bersenjata Pangeran Mangkubumi mengalami kekalahan yang sangat telak dan Pangeran Mangkubumi tidak ingin kehilangan kekuasaannya atas kekuatan bersenjatanya akibat kalah dengan Pangeran Sambernyawa. Dengan Perjanjian Giyanti Pangeran Mangkubumi sudah bukan lagi sebagai pejabat bawahan Paku Buwono III melainkan sebagai penguasa yang demi alasan ketenteraman Kerajaan memainkan peran memerangi pemberontak.

    Dengan bersama sama VOC maka musuh Pangeran Mangkubumi bukan lagi VOC melainkan Pangeran Sambernyawa sebagai musuh bersama VOC, Pakubuwono III, dan  Pangeran Mangkubumi).

    Dari sejarah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kekuasaan merupakan salah satu faktor terjadinya perang saudara. kehancuran kerajaan Mataram disebabkan oleh perpecahan secara internal. Meski kerajaan itu sangat berjaya, bisa mengalahkan dan memperluas daerah kekuasaannya, tapi akhirnya hancur sendiri dari dalam, dari persaingan antara Pangeran Mangkubumi melawan Pangeran Sambernyawa. Selanjutnya Pangeran Mangkubumi bekerja sama dengan VOC untuk melawan Pangeran Sambernyawa dengan menandatangani perjanjian Giyanti. Namun, Perjanjian itu malah mengakhiri kerajaan Mataram secara independen yang pada akhirnya merugikan pihak kedua pangeran tersebut.

    • Barang berkaitan dengan Perjanjian Giyanti
           Barang-barang  / naskah yang berkaitan dengan masa kejayaan Mataram Islam sampai masa perjanjian Giyanti meliputi:


    a)      koleksi keris kuno
    b)      senjata tradisional
    c)      seperangkat gamelan
    d)     wayang kulit
    e)    pakaian yang digunakan pada saat itu meliputi pakaian atasan dan bawahan, blangkon, topi yang dipakai sesuai dengan jabatan, samir (Keraton Surakarta menggunakan warna kuning-merah, Keraton Mangkunegaran menggunakan warna hijau-kuning, Yogyakarta menggunakan warna biru-kuning ) sebagai pengganti id card)
         f)       koleksi keramik
         g)      koleksi talam
         h)      koleksi naskah kuno yang ditulis dengan tulisan jawa kuno di lontar maupun kertas
         i)        seperangkat alat untuk nginang
         j)        seperangkat alat tenun beserta tempat duduknya
         k)      koleksi mata uang pada zaman tersebut
         l)        naskah perjanjian Giyanti itu sendiri
         m)    makam raja di Imogiri
         n)      bangunan sanggabuana
         o)      dan berbagai barang seni lainnya.



    Sumber:

    ___. ___. Perjanjian Giyanti. http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Giyanti
    Diakses tanggal 29 Desember 2011.

    1 comment:

    1. Izin salin bagian latar belakangnya, ya, kak. Terima kasih. >v<

      ReplyDelete