Sunday, March 27, 2011

STUDI PERBANDINGAN PROFESI PUSTAKAWAN DENGAN PROFESI DOKTER

TUGAS ETIKA PROFESI

STUDI PERBANDINGAN PROFESI PUSTAKAWAN DENGAN PROFESI DOKTER

DISUSUN OLEH:

NAMA : INTAN PERMATA SARI

NIM : D1809032

PRODI : D3 PERPUSTAKAAN

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SEBELAS MARET

2011



BAB I

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Walaupun profesi merupakan pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Jadi, setiap profesi itu khas dan berbeda antara profesi yang satu dengan profesi yang lain.

Makalah ini akan membandingkan tentang profesi antara profesi pustakawan dengan profesi dokter. Walaupun profesi pustakawan dan dokter sama – sama bergerak dalam bidang pelayanan jasa, namun keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan.

B. RUMUSAN MASALAH

1. Bagaimana karakteristik profesi pustakawan dan dokter?

2. Apa saja persamaan profesi pustakawan dan dokter?

3. Apa saja perbedaan antara profesi pustakawan dan dokter?

C. TUJUAN

1. Untuk menjelaskan karakteristik profesi pustakawan dan dokter.

2. Untuk menjelaskan persamaan profesi pustakawan dan dokter.

3. Untuk menjelaskan perbedaan profesi pustakawan dan dokter.



BAB II

PEMBAHASAN

KARAKTERISTIK PROFESI PUSTAKAWAN DAN DOKTER

Semua profesi disebut pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan disebut profesi. Semua profesi memiliki karakteristik khusus yang membedakan antara profesi yang satu dengan yang lain. Begitu pula dengan profesi pustakawan dan profesi dokter. Berikut ini merupakan daftar dari karakteristik profesi, yaitu:

Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis.

Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.

Ketika melanjutkan kuliah di jurusan perpustakaan, kita pasti akan dibekali berbagai pengetahuan tentang perpustakaan tersebut dan hal – hal lain yang mendukung dalam melakukan profesi itu kelak seperti kehumasan, etika profesi, dan lain sebagainya. Teori-teori yang diberikan diharapkan dapat menunjang dan membantu dalam praktek yang sebenarnya kelak.

Begitu pula dengan profesi dokter. Sebelum jdi dokter, kita disyaratkan untuk bersekolah di jurusan kedokteran. Jadi, tidak sembarang orang bisa menjadi dokter. Di dalam perkuliahannya juga diberikan materi – materi yang mendukung bila nanti menjadi dokter.

Asosiasi profesional.

Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.

Pustakawan memiliki ikatan / asosiasi tingkat nasional maupun internasional. Asosiasi tingkat nasional di Indonesia bernama Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Asosiasi tingkat regional bernama Congress of Southeast Asia Librarians (CONSAL). Sedangkan asosiasi internasionalnya bernama International Federation of Library Association (IFLA).

Ikatan Pustakawan Indonesia memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART) yang berfungsi sebagai pedoman dalam menjalankan profesi dan sebagai anggota dari IPI tersebut. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga itu terdiri dari sepuluh bab yang masing – masing dijelaskan dalam pasal – pasal. Anggaran dasar berisi tentang nama, kedudukan, waktu, azas, sifat, lambang, bendera, tujuan, kegiatan, struktur organisasi, keanggotaan, permusyawaratan, kuorum hak suara, keputusan, dana, perubahan anggaran dasar, dan perubahan organisasi. Anggaran rumah tangga berisi tentang nama, lambang, bendera, organisasi, keanggotaan, hak dan kewajiban anggota, pemberhentiaan anggota, pertemuan, dana, perubahan dan pembubaran, dan penutup.

Profesi dokter pun mempunyai asosiasi yang diorganisasi sendiri oleh para anggotanya. Asosiasi itu bernama Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Cabang dari IDI tersebut adalah Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI). Dokter Keluarga adalah dokter praktik umum yang berhak untuk menjadi penyedia pelayanan kedokteran di tingkat primer bagi pasien-pasien yang tergabung dalam suatu perusahaan asuransi kesehatan.

Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IDI pun hampir sama dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IPI, meliputi segala hal yang berhubungan dengan ikatan tersebut dan pedoman dalam menjalankan profesinya.

Pendidikan yang ekstensif.

Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Pendidikan yang ditempuh harus sesuai dengan apa yang akan dijadikannya profesi.

Kita harus menjalani pendidikan dalam bidang pustakawan baik formal maupun informal untuk bisa meraih profesi pustakawan. Pada mulanya persyaratan untuk menjadi pustakawan melalui pendidikan formal ilmu perpustakaan, minimal D2 ilmu perpustakaan. Sedangkan pendidikan non formalnya dapat melalui diklat penyetaraan.

Untuk menjadi seorang dokter, lulusan Sekolah Menengah Umum mengikuti Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) di Institusi Pendidikan Dokter yang ada di Indonesia. Bentuk kurikulum program studi dokter saat ini adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang terdiri atas 3 tahap yaitu tahap pendidikan umum (1 semester), tahap pendidikan ilmu kedokteran (minimum 6 semester) dan tahap pembelajaran klinik (minimum 3 semester). Secara keseluruhan untuk mencapai gelar dokter dibutuhkan minimum 10 semester pendidikan.

Kode etik.

Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. Kode etik ini dibuat berdasarkan dengan kriteria dari profesi masing – masing dan menjadi acuan moral bagi anggota dalam melaksanakan profesi.

Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional di bidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosioalisasi profesi pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun etika sebagai pedoman kerja. Prinsip yang tertuang dalam kode etik ini merupakan kaidah umum pustakawan Indonesia, yaitu tentang kewajiban pustakawan dan sanksi apabila melanggarnya. Kewajiban pustakawan meliputi kewajiban terhadap bangsa dan negara, masyarakat, profesi, rekan sejawat, dan profesi.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) merupakan pedoman bagi dokter Indonesia anggota IDI dalam melaksanakan praktek kedokteran. KODEKI yang ada saat ini perlu disesuaikan lagi dengan situasi kondisi yang berkembang sesuai dengan pesatnya kemajuan Iptekdok dan dinamika etika global yang ada. Isi kode etik tersebut hampir sama dengan kode etik pustakawan, meliputi kewajiban seorang dokter terhadap pasien, rekan sejawat, dan diri sendiri.

Layanan publik

Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik. Pustakawan pun melayani publik dalam hal pencarian informasi. Sedangkan layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.

Status dan imbalan yang tinggi.

Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Di Indonesia, profesi pustakawan “kurang dianggap” sebagai status yang prestise walaupun di luar negeri, profesi ini disetarakan dengan profesi dokter ataupun guru. Kenyataannya, profesi ini belum memasyarakat di Indonesia dan masih dianggap profesi yang hanya bertugas melayani sirkulasi dan menjaga buku. Padahal tugas pustakawan lebih dari itu. Mereka bertugas mulai dari pengadaan bahan pustaka, pengolahan, sampai stock opname.

Profesi dokter di Indonesia dianggap sebagai profesi yang prestise. Namun akhir – akhir ini citra dokter agak menurun karena disebabkan oleh kasus – kasus mal praktek. Walaupun pada kenyataannya tidak semua dokter melakukan demikian.


PERSAMAAN PROFESI PUSTAKAWAN DENGAN PROFESI DOKTER

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pustakawan adalah orang yg bergerak dalam bidang perpustakaan; ahli perpustakaan. Sedangkan dokter adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

Jadi, dapat disimpulkan persamaan antara profesi pustakawan dengan dokter adalah :

Harus mengikuti pendidikan khusus untuk mendapatkan profesi tersebut.

Persyaratan untuk menjadi pustakawan melalui pendidikan formal ilmu perpustakaan, minimal D2 ilmu perpustakaan atau diklat tentang ilmu perpustakaan. Sedangkan untuk menjadi seorang dokter, lulusan Sekolah Menengah Umum mengikuti Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) di Institusi Pendidikan Dokter yang ada di Indonesia.

Memiliki asosiasi profesional yang diorganisasi sendiri oleh para anggotanya.

Asosiasi pustakawan di Indonesia bernama Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). Asosiasi tingkat regional disebut Congress of Southeast Asia Librarians (CONSAL). Sedangkan asosiasi internasionalnya disebut International Federation of Library Association (IFLA). Asosiasi dokter di Indonesia bernama Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Cabang dari IDI tersebut adalah Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI).

Bergerak dalam bidang pelayanan publik.

Pustakawan bergerak dalam bidang pelayanan jasa informasi. Pustakawan wajib melaksanakan pelayanan perpustakaan dan informasi kepada pengguna secara cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan prosedur pelayanan perpustakaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat up to date terhadap perkembangan informasi yang hadir saat ini. Hal ini diharapkan secara tidak langsung dapat membantu pembangunan Bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Profesi dokter memberikan pelayanan publik yaitu dengan berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat. Dengan meningkatnya taraf kesehatan masyarakat diharapkan tujuan pembangunan Indonesia dapat tercapai.

Memiliki kode etik yang berguna sebagai pedoman dalam melaksanakan profesi tersebut.

Prinsip yang tertuang dalam kode etik ini merupakan kaidah umum pustakawan Indonesia, yaitu tentang kewajiban pustakawan dan sanksi apabila melanggarnya. Begitu pula dengan kode etik profesi dokter yang biasa disingkat KODEKI. Isinya juga digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan profesi tersebut.


PERBEDAAN PROFESI PUSTAKAWAN DENGAN PROFESI DOKTER

Terdapat perbedaan yang sangat signifikan walaupun keduanya sama – sama merupakan salah satu dari berbagai profesi. Perbedaan tersebut ialah tentang :

Kualifikasi calon profesi

Semua lulusan dari berbagai jurusan dapat menjadi pustakawan setelah mengikuti pendidikan non formal berupa diklat . Hal ini sangat bertentangan dengan karakteristik dari sebuah profesi bahwa untuk mendapatkan sebuah profesi, harus melalui pendidikan yang ekstensif dan ketrampilan khusus. Namun pada kenyataannya, peraturan yang ada di Indonesia mengatur tentang syarat menjadi pustakawan seperti itu. Hal ini mengakibatkan citra pustakawan menjadi kurang baik karena dianggap tidak profesi yang “tidak eksklusif” karena semua orang dari berbagai jurusan dapat menjadi pustakawan.

Dalam profesi dokter, hanya lulusan dari pendidikan dokter yang bisa menjadi dokter. Namun, sebelum menjadi dokter, mereka harus melalui berbagai tahap uji kompetensi yang diadakan oleh asosiasi mereka. Jadi, tidak sembarang orang bisa jadi dokter. Hal ini menambah prestise dan citra profesi tersebut di mata masyarakat.

Pendidikan sebelum mendapatkan profesi tersebut

Untuk menjadi pustakawan dapat ditempuh dengan 2 jalur pendidikan, yaitu secara formal dan non formal. Pendidikan formal yaitu dengan menempuh pendidikan ilmu perpustakaan minimal D2 perpustakaan. Sedangkan pendidikan nonformal nya, semua lulusan dari berbagai jurusan dapat melalui penyetaraan dengan mengikuti diklat yang biasanya diselenggarakan oleh IPI.

Untuk mendapatkan profesi dokter, pendidikan yang ditempuh hanyalah jalur formal saja. Seseorang harus menempuh pendidikan kedokteran selama minimum 10 semester, yang meliputi tahap pendidikan umum (1 semester), tahap pendidikan ilmu kedokteran (minimum 6 semester) dan tahap pembelajaran klinik (minimum 3 semester). Setelah itu, mereka harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diselenggarakan oleh Komite Bersama Kolegium Dokter Indonesia (KDI) di bawah IDI dan seteah lulus memperoleh Sertifikat Kompetensi Dokter. Setelah memperoleh Sertifikat Kompetensi Dokter, seorang dokter lulusan KBK dapat mengikuti program internship selama 1 tahun. Program internship diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Dokter yang telah selesai mengikuti program internship berhak untuk mengajukan Surat Ijin Praktik secara mandiri. Dokter yang telah mengikuti program internship dapat memilih jalur karier praktiknya. Jadi, untuk mendapatkan profesi dokter itu tidak lah mudah. Dibutuhkan beberapa tahap untuk mendapatkan profesi tersebut.



BAB III

PENUTUP

KESIMPULAN

Karakteristik dari profesi pustakawan dan dokter antara lain keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis, asosiasi profesional, pendidikan yang ekstensif, kode etik, layanan publik, dan status dan imbalan yang tinggi.

Persamaan profesi pustakawan dengan profesi dokter yaitu sama – sama harus mengikuti pendidikan khusus untuk mendapatkan profesi tersebut, memiliki asosiasi profesional yang diorganisasi sendiri oleh para anggotanya, bergerak dalam bidang pelayanan publik, dan memiliki kode etik yang berguna sebagai pedoman dalam melaksanakan profesi tersebut.

Perbedaan antara profesi pustakawan dan profesi dokter terletak pada kualifikasi calon profesi dan pendidikan sebelum mendapatkan profesi tersebut.

SARAN

Kepada IPI, diharapkan peraturan profesi pustakawan dapat dibuat lebih eksklusif tentang calon profesi seperti profesi dokter.

Kepada masyarakat, hendaknya tidak memandang sebelah mata terhadap berbagai profesi yang ada di Indonesia ini.



DAFTAR PUSTAKA

Hermawan S, Rachman & Zen, Zulfikar. 2006. Etika Kepustakawanan : suatu pendekatan terhadap profesi dan kode etik pustakawan Indonesia. Jakarta : Sagung Seto.

http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi diakses tanggal 12 Maret 2011.

http://id.wikipedia.org/wiki/Dokter diakses tanggal 12 Maret 2011.

http://id.wikipedia.org/wiki/Pustakawan diakses tanggal 12 Maret 2011.

http://www.ilunifk83.com/t130-kode-etik-kedokteran-indonesia diakses tanggal 12 Maret 2011.

Saturday, March 26, 2011

Samsung Android Mini


My lovely mobile...
HP nya unik, lagipula termasuk jenis baru diantara hp q sebelumnya, hehe.

Spesifikasi:
spesifikasi Samsung Galaxy Mini:
Jaringan Selular GSM 850 / 900 / 1800 / 1900 (2G)
HSDPA 900 / 2100 (3G)
Dimensi dan berat 11 x 6 x 1,2 cm
105 gram
Layar TFT capacitive touchscreen, 256 ribu warna
Ukuran layar 3,1 inci, 260 x 320 piksel
- Accelerometer sensor for UI auto-rotate
- TouchWiz v3.0 UI
- Swype text input method
- Proximity sensor for auto turn-off
Memori 160MB (RAM)
2GB (storage)
slot memory card hingga 32GB
Konektivitas 3G HSDPA, 7.2 Mbps
Wi-Fi 802.11 b/g/n
Bluetooth 2.1
microUSB 2.0
Kamera 3.15 MP, 2048 x 1536 piksel
Video Ada, QVGA@15fps
OS Android v2.2 (Froyo)
CPU 600 MHz processor
Radio Stereo FM
Browser HTML
GPS Ada, A-GPS support
Fitur - Java (via pihak ketiga)
- Kompas digital
- Integrasi SNS (Social hub)
- Organizer
- Image/video editor
- MP3/WAV/eAAC+ player
- MP4/H.264/H.263 player
- Voice command/dial
- Document viewer/editor
- Google Search, Maps, Gmail, YouTube, Calendar, Google Talk, Picasa integration
- Predictive text input
Baterai 1200 mAh
Harga Rp1.580.000



Kelemahan :
Banyak banget kelebihan dari hp ini dilihat dari spesifikasinya. Namun, tentu aja masih ada kelemahan atawa kekurangan dari hape ini menurutku. Salah satunya yaitu kalo mau dipake buat foto itu agak susah mencetnya kalo mau foto diri sendiri (*narsis.com).
Trus yang kedua, harus konek ama internet. Tentu, hal ini bisa nyedot pulsa. Rugi bo'.Salah satu alternatif mengatasinya yaitu kalo mau browsing, baru koneksi paket data internet diaktifkan. Kalo udah, dimatiin lagi. Begitu. Tapi apapun kelemahannya, aku tetep suka kok. hehe